Sob,Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Naahh.. saya salah seorang yang setuju dengan undang undang tersebut,maka dari itu motor kesayangan saya si MioS saya bikin AHO (automatic headlamp on).Lampu langsung nyala meskipun saklar di posisi OFF.
Caranya gampang banget Bro,g sampai 10 menit dan biaya cukupRp 200 rupiah.niihh….caranya..
01.Lepas batok kepala motor,kemudian lepaskan soket yang berhubungan
dengan saklar ON/OFF lampu.Untuk soket saklar lampu ini klo di Mios gandeng dengan kabel yang menghubungkan dengan elektrik starter.
02.klo soketnya sudah lepas disitu terdapat 3 kabel yang berwarna kuning dan 2 kabel berwarna biru.
03.sekarang hubungkan soket yang berkabel kuning dengan dengan soket yang berkabel biru.Kabel kuning berfungsi sebagai sumber arus listrik dan kabel biru befungsi sebagai penyalur arus listrik lampu senja dan lampu utama.untuk menghubungkan antara ketiga soket tersebut saya menggunakan 2 kabel yang berbeda warna,yaitu kabel hitam dan kabel merah,kabel hitam saya gunakan untuk menghubungkan sumber listrik dengan kabel soket lampu senja,sedangkan kabel merah saya gunakan untuk menghubungkan arus listrik dengan lampu utama.kabel yang saya pakai ini (kabel merah dan hitam) g perlu panjang sob,cukup 2 cm saja!yaaa klo beli cukup setengah meter saja sisanya buat yang lain 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo,yang mau komen g bayar kok