Kamis, 19 Desember 2013

Coba ukur sendiri seberapa bising knalpot sobat.


Sob,pihak kepolisian Khususnya Polda Metro Jaya dan kemungkinan daerah lainya akan lebih serius menangani pelanggaran penggunaan kenalpot kendaraan bermotor yang melebihi batas kebiaingan (termasuk mobil khan).
Dari razia yang sudah dilakukan oleh kepolisian setidaknya ada 119 pelanggar yang terjaring,dan kemungkinan besar akan bertambah karena razia akan terus dilakukan untuk membuat jera para pelanggar.

Knalpot yang melebihi batas maksimal kebisingan telah diatur dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Huuiikk....rongatus seket ewu.. :cry:

Batas kebisingan knalpot kendaraan
adalah sebagai berikut,untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db) serta motor kubikasi 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc keatas maksimal 90 db.

Mengetahui akan hal itu lalau RSL coba untuk ngetes sebarapa bising knalpot si MioS dengan aplikasi Meter Sound .
Dan hasilnya adalah sebagai berikit sobat bisa lihat pada gambar yang RSL lampirkan.

Lho..mosok motor standart pabrik samapi 90 dB?berarti kena tilang duoong?

Adakah yang salah dengan aplikasi yang RSL gunakan atau apa ya?

Saat pengetesan alat pengukur "Meter Sound" RSL pepetkan dengan moncong knalpot.

Adakah aturan berapa jarak alat pengukur kebisingan dengan moncong knalpot?

Lawong kita ngomong aja jika di ukur dengan Meter Sound dah hampir 90 dB loh,apalagi moncong knalpot :)

Halaah embuh lah mungkin memang harus pakai alat kusus kali ya. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo,yang mau komen g bayar kok

Pengikut